Robin Kelly Terus Jalani 'Trauma Healing' Pasca Peristiwa Kedua Balitanya Dibawa Kabur

    Robin Kelly Terus Jalani 'Trauma Healing' Pasca Peristiwa Kedua Balitanya Dibawa Kabur
    Robin Sterling Kelly saat bersama dengan buah hati

    DENPASAR - Sesungguhnya penderitaan yang dialami keluarga Robin Sterling Kelly, warganegara Amerika Serikat sangatlah luar biasa, bayangkan bagaimana paniknya diri seorang ibu saat tiba-tiba mengetahui kedua buah hatinya Darcy Devon (10) dan Alfred Sterling Pelham (2) sudah tidak ada lagi keberadaannya saat dititipkan di arena tempat bermain Kids Club Hotel Holiday Inn Resort Baruna Kuta pada 14 Agustus 2019 silam.

    "Anehnya pihak keamanan hotel tidak mengetahui identitas orang yang hendak membawanya dan juga sama sekali tidak meminta kartu identitas diri dari orang yang ingin membawa kabur kedua balita tersebut bahkan berupa menghentikannya saat kliennya tersebut pergi membeli popok pengganti untuk anak-anaknya di minimarket sekitar hotel, " kata I Made Somya Putra, SH., MH. dari The Somya International Law Office di PN Denpasar, Senin (21/11).

    Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari mengorek informasi dari berbagai pihak, diantaranya pihak hotel melalui rekaman CCTV sampai melaporkan ke pihak kepolisian dan pihak Imigrasi bahkan bersurat ke Presiden RI. 

    Upaya somasi kepada manajemen hotel Holiday Inn Resort Baruna saat itu namun tidak pernah digubris untuk Meminta maaf, namun belakangan didapat informasi bahwa kedua balitanya telah berada di negara Australia.

    Akhirnya pihaknya mendaftarkan gugatan atas peristiwa melalui PN Denpasar Bali dengan no registrasi 991/Pdt.G/2022/PN Dps, 27 September Tahun 2022 lalu.

    Meskipun sidang pembacaan putusan tentang hasil-hasil mediasinya ditunda selama 3 pekan dikarenaka hakimnya masih ikut suatu pelatihan, namun intinya pihaknya tetap memberikan apresiasi terhadap sudah terjalinnya komunikasi antara para pihak.

    "Patut diduga adanya kelalaian, tentunya telah terjadi pembiaran dalam peristiwa penculikan di dalam hotel Holiday Inn Resort Baruna Kuta ini. “Ya, kami mengajukan gugatan ganti rugi, baik material dan immaterial kepada pimpinan manajemen hotel Holiday Inn Resort Baruna sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut, ” terangnya.

    Diduga, atas peristiwa hukum tersebut, kliennya benar-benar depresi dan harus melakukan pengobatan pemulihan jiwa 'trauma healing' karena kehilangan anaknya dan mengeluarkan biaya tidak sedikit demi mencari keberadaannya anak-anaknya, sampai akhirnya anak-anak ditemukan di Australiapun tidak gampang, klien saya masih harus bersidang untuk menentukan hak asuh perwalia anak di sana. Keputusan pengadilan di Aussie, hak asuh jatuh ketangan ibunya, ” tutur Somya. (Tim)

    bali denpasar
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Bali Permata Tour Kawal Atlet ke Padang,...

    Artikel Berikutnya

    Sosok Pahlawan Nasional Tak Layak Jadi Monumen,...

    Berita terkait