Denpasar - Robin Sterling Kelly, warga Amerika yang menggugat Hotel Holiday Inn Resort Baruna Kuta akibat kelalaiannya sehingga kedua balita, Darcy Devon dan Alfred Sterling Pelham yang dititipkannya di Kids Club hotel tersebut diambil paksa oleh sekelompok orang pada 14 Agustus 2019 lalu mengapresiasi keteguhan kuasa hukumnya I Made Sonya Putra, SH. MH. yang tidak mempersoalkan siapa pelakunya namun hanya berfokus kepada pembiaran hotel tersebut yang sangat fatal dampak dan akibatnya.
"Tidak benar, jikalau peristiwa tersebut mereka katakan sebagai perseteruan antar keluarga, Sebab pasca kejadian itu pihak manajemen hotel yang kami datangi dan menyatakan tidak mengetahui jati diri dan identitas pelaku, namun setelah peristiwa berlalu selama hampir 3 tahun lamanya barulah mereka katakan bahwa baru mengetahui siapa pelakunya, itupun didapat dari laporan keterangan data dari laporan polisinya waktu itu, " terang Pengacara I Made Somya sebagai kuasa hukum Robin Kelly, Kamis (5/1/2023).
Akibatnya, begitu terpukul kliennya setelah mengetahui kedua balitanya dirampas paksa oleh orang lain. Dan perlu diketahui bahwa keduanya pernah menjalin suatu hubungan namun keduanya tidak pernah menikah secara resmi dan jalinan hubungan keduanya kian memburuk akibat gaya hidup lelaki Australia tersebut yang dicanduan alkohol dan obat-obat terlarang.
Pihaknya sebagai kuasa hukum Robin Kelly mengaku telah menanggapi tanggapan atas jawaban gugatan dari penggugat (Replik) via E-court (online) pada 2 Januari 2023 lalu.
Sebelumnya, Jalannya sidang perwalian hak asuh anak yang berlangsung di yurisdiksi pengadilan Australia juga akhirnya memenangkannya.
"Tentunya wajar jika Robin Kelly harus menjaga dan melindungi kedua balitanya dari kualitas lingkungan dan gaya hidup yang buruk, " terang Somya.
Bahkan, tantangan uji tes DNA untuk membuktikan keabsahan hubungan genetik dengan kedua balitanya tidak berani dilakukan laki-laki yang merampas kedua balitanya tersebut.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Kasus yang tercatat PN Denpasar Bali dengan No registrasi 991/Pdt.G/2022/PN Denpasar ini memang sungguh memilukan dan membekas dalam sanubari Robin Kelly seumur hidupnya, maka dalil gugatan Pasal 1365 KUHPerdata perbuatan kepada hotel tersebut dinilai sudah tepat.
Sebab menurut pasal tersebut bahwa suatu peristiwa yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian materi dan immateri yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya atau melakukan suatu kelalaian dengan pembiaran terjadinya pengambilan anak-anak Penggugat Tanpa Ijin serta Kegagalan dalam memberikan rasa aman kepada Penggugat dan anak-anaknya. (hd)